Halo Helmet lovers,, sudah pada tau belum tentang peraturan pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI?
Standar Nasional Indonesia atau yang biasa disebut SNI adalah sebuah logo atau tanda yang menandakan bahwa helm sudah diuji dan memenuhi standar layak dipakai pengendara.
SNI sendiri diterbitkan oleh badan yang disebut dengan Badan Standar Nasional atau BSN. Badan ini lah yang melakukan tes bagi helm-helm yang ingin memiliki sertifikat SNI.
BACA JUGA: Apa Itu SNI? Apa Perbedaan SNI, DOT, ECE, dan SNELL? Ini Penjelasannya
Pengujian yang dilakukan tidak sembarangan sob, ada banyak tahap pengujian yang dilakukan untuk melihat apakah helm tersebut layak untuk mendapatkan SNI.
Nah, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang peraturan helm SNI, skuy kita simak dulu video tahap pengujian helm SNI berikut ini :
Nah gimana sob, sudah tau kan bagaimana tahap pengujian helm SNI? Setiap helm yang ingin mendapatkan SNI harus lulus dari seluruh tes tersebut.
Syarat Helm SNI
Sekedar Untuk tambahan pengetahuan kita tentang SNI berikut ini admin paparkan syarat atau ketentuan helm SNI
- Helm harus terdiri dari tempurung/shell keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan (eps) dan tali pengikat ke dagu.
- Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
- Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
- Tempurung/shell terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung, muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
- Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm. Jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm. Konstruksi helm half face yang sesuai SNI (Badan Standarisasi Nasional).
- Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk. Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
- Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
- Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
- Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
BACA SELENGKAPNYA : Proses 9 Tahap Pengujian Helm SNI Lengkap dengan Video dan Gambar
Kewajiban Menggunakan Helm SNI
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Hukuman
Pada Pasal 291 mengatur, jika pengendara motor di jalan tidak mengenakan helm SNI, maka diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Lebih jauh lagi, jika pengendara motor membiarkan boncenger tidak mengenakan helm SNI maka diancam hukuman yang sama.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menjelaskan, helm hanya mereduksi 40 persen kejadian kematian dari kecelakaan saat berkendara. Selain itu helm cuma bisa rata-rata menangkal 70 persen risiko cedera berat dari kecelakaan.
Jadi helm saja belum cukup, biar selamat di jalan pengendara motor juga harus berorientasi pada keselamatan berkendara. Selain perlengkapan wajib, berkendara aman juga memerlukan sikap positif pengendara dan minimnya faktor penyebab di luar dugaan.
Oke sob, jadi itulah seputaran tentang helm SNI, jangan lupa share ke teman-teman kalian jika informasi ini bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
BACA JUGA : Perbedaan Ukuran Euro Fit dengan Asian Fit Pada Helm