Apa Itu DOT ?
Jika diperhatikan di beberapa helm seri dari merk tertentu terdapat tulisan DOT di belakangnya. Tulisan ini memiliki arti. Arti tulisan DOT adalah sebuah singkatan dari Department Of Transportation, sebuah lembaga yang mengawasi dan menguji layak atau tidaknya helm sebelum dijual kepasaran untuk dipakai berkendara, lebih ringkasnya kita sebut dengan sertifikasi atau standarisasi. DOT selalu ditulis dengan kode FMVSS 218.
BACA JUGA : Arti Kata Sunmori dan Satmori Serta Perbedaannya
DOT bermarkas di Amerika dan milik pemerintah Amerika, makanya helm-helm yang ingin dipasarkan di sana, harus di uji terlebih dahulu. Untuk mendapatkan label DOT, helm harus melalui beberapa pungujian. Dan DOT mempunyai tahap-tahap atau prosedur pengujiannya sendiri, salah satunya yaitu harus mampu menyerap benturan berkekuatan 250G. Pengujian helm DOT dilakukan di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA).
DOT tidak hanya menguji kelayakan helm saja, namun semua yang berkaitan dengan alat transportasi, seperti kendaraan bermotor, mobil, dan lainnya. Uji kelayakan yang dilakukan adalah sebagai standar dan untuk melihat seberapa jauh kemampuan helm dalam melindungi kepala pengendara motor dari cedera parah. Bukan mencegah cedera tapi lebih ke mengurangi efek dari cedera tersebut.
Lalu apa bedanya DOT dengan SNI? SNI adalah singkatan dari Standar Nasional Indonesia yang pengujiannya dilakukan oleh kantor Badan Standar Nasional (BSN) yang sekarang namanya sudah berubah menjadi BSNi (Badan Standar Nasional Indonesia). Kedua standar helm ini, baik SNI ataupun DOT memiliki prosedur yang berbeda dalam tahap pengujiannya.
BACA JUGA : Perbedaan SNI, DOT, SNELL, ECE22/05 Pada Helm
Perbedaan lainnya, meskipun helm yang sudah berstandar DOT dijual di Indonesia tapi belum SNI, maka sama saja helm itu tidak bisa dipakai di Indonesia. Karena standarisasi helm yang ada di Indonesia haruslah SNI, demikian pula sebaliknya.
Beberapa merk helm lokal juga sudah ada yang menggunakan standar DOT atau memiliki label DOT. Daftar merk helm lokal yang sudah memakai standar DOT cukup banyak seperti KYT, NHK, INK, NJS, dan lain-lain.
Yang terpenting adalah walaupun helm sudah ada tulisan DOT atau berstandar DOT maupun SNI, dalam pemakaiannya haruslah baik dan benar artinya, bukan hanya memikirkan sertifikasi semata, tetapi juga harus memperhatikan faktor lainnya seperti, mengancing tali helm dengan benar dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
BACA JUGA : Helm Harga Kurang dari 300 Ribu, Fitur Ala Sejutaan (2 Kaca, Support Intercom)